Masih Awal Bulan, Kebakaran di Kabupaten Malang Sudah Mencapai Tujuh Kasus

Kebakaran di gudang usaha rongsokan kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul) - Masih Awal Bulan, Kebakaran di Kabupaten Malang Sudah Mencapai Tujuh Kasus
Kebakaran di gudang usaha rongsokan kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Masih awal bulan Oktober, Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) SatPol PP Kabupaten Malang sudah melakukan penanganan kebakaran sebanyak 7 kali dengan kurun waktu 1-10 Oktober 2024 di lokasi yang berbeda.

Kabid PPK SatPol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto menjelaskan, melihat fenomena yang panas dan kemarau ini, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, mengingat aktivitas tersebut bisa menyebabkan kebakaran lahan.

Bacaan Lainnya

“Jangan membakar sampah sembarangan. Namun bila ada aktifitas pembakaran, harus diawasi,” seru Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Sigit membeberkan, lahan kebakaran yang terjadi Kabupaten Malang ini cukup beragam, seperti bangunan rumah, gudang penyimpanan, TPS serta lahan lahan. Dirinya juga menyebut, penyebab kebakaran tersebut juga cukup variatif, seperti korsleting listrik, puntung rokok dan membakar sampah.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di kawasan hutan seperti pembuatan api unggun. Serta alangkah baiknya, puntung rokok tidak dibuang sembarangan tempat saat berkendara.

Mengingat sebelumnya sempat terjadi kebakaran hutan di Gunung Geger, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang membakar sedikitnya 6.5 hektar lahan milik perhutani tersebut.

“Itu diduga adanya seorang pengendara membuang putung rokok di saat cuaca panas,” tutur Sigit.

Dikatakan Sigit, bila masyarakat hendak bepergian agar memastikan terlebih dahulu kondisi kompor mati. Dan menggunakan sambungan instalasi listrik sesuai standar yang ditetapkan atau SNI.

“Kalau berpergian dalam waktu lama, sebaiknya regulator kompor dilepas,” tuturnya. (wul/mzm)

Pos terkait