Jatim, SERU.co.id – KETUA DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim, Mariyadi SH MHum menyatakan, instansi manapun jika melakukan pembersihan terhadap kalangan internalnya yang melakukan tindakan korupsi harus diapresiasi.
“Karena dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan berfungsi sebagai sapu untuk membersihkan kejahatan di Indonesia khususnya kejahatan korupsi,” ujar Mariyadi kepada wartawan di Hari Bhakti Adhiyaksa, kemarin.
Ia menambahkan, pembersihan oknum di Kejaksaan dari jaksa nakal itu wajib dilakukan. Ibaratnya seperti sapu. Kalau sapu yang digunakan tidak bersih maka sulit diharapkan keberhasilan fungsinya. “Jika sapunya kotor, maka kejahatan terutama korupsi justru akan bertumbuh subur,” katanya.
Lebih lanjut Mariyadi juga menyoroti soal sanksi bagi Jaksa Nakal jika telah terbukti melakukan pelanggaran, seperti halnya memeras para pencari keadilan, termasuk terdakwa dan saksi. Hukumannya tidak cukup hanya dilakukan pemecatan. Tapi juga harus ditindak lanjuti dengan memprosesnya secara pidana.
“Jadi tidak hanya dipecat tapi harus dilakukan proses pidana, agar bisa dipenjara,” katanya.
Dalam proses pembenanahan internal kejaksaan, meskipun sistem pengawasannya sudah berjalan dengan baik. Namun karena sistem itu dijalankan oleh manusia. Maka yang harus diperbaiki lebih dahulu adalah tetap manusianya.
“Karena itu pembinaan moral lebih penting, karena posisi Jaksa itu sangat strategis dalam kasus korupsi,” ungkapnya.
Pada peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60 ini, ia menyampaikan selamat dan sukses. Harapannya, Korp Adhiyaksa benar sebagai penegak hukum seperti yang diharapkan oleh masyarakat. (jun)