Jakarta, SERU.co.id – Mantan artis cilik yang dikenal lewat lagu ‘Bangun Tidur’ dan ‘Kupu-Kupu yang Lucu’, Chikita Meidy, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat oleh Shilda Oktavia Rosa pada 12 September 2024, tak lain merupakan sahabatnya sendiri.
Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung menjelaskan, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Chikita melalui akun TikTok-nya.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia. Kami telah menyerahkan semua berkas laporan kepada pihak kepolisian,” seru Erik, Kamis (12/9/2024).
Kasus ini berawal dari siaran langsung Chikita Meidy di TikTok pada 6 September 2024. Dalam siaran tersebut, Chikita menyebutkan nama Shilda dan menuduhnya sebagai penyebab kerugian bisnis skincare milik Chikita.
“Dia menyebut profesi saya dan menuduh saya sebagai dalang di balik kegagalan bisnis skincare-nya. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” ungkap Shilda saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Shilda menjelaskan, hubungan mereka awalnya murni bisnis. Sebelum 2018, keduanya berteman dan Chikita meminta bantuan Shilda untuk mempromosikan produk skincare-nya tanpa ada perjanjian resmi. Namun, beberapa tahun kemudian, Chikita mulai menyalahkan Shilda atas kerugian yang dialami bisnis tersebut, kemudian memicu perseteruan.
“Saya merasa tuduhan ini sangat merugikan, apalagi disampaikan secara publik di media sosial. Saya sangat kecewa, saya putuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Chikita Meidy pernah membintangi beberapa sinetron. Seperti Gatot Kaca dan Pengen Jadi Bintang. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan diharapkan segera menemukan titik terang. (aan/ono)