Tersangka Koruptor BUMDes Laden Pamekasan Dikeluarkan, Sulaisi: Berapa Kejari Dibayar?

Banner yang terbentang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. (SERU.co.id/udi) - Tersangka Koruptor BUMDes Laden Pamekasan Dikeluarkan, Sulaisi: Berapa Kejari Dibayar?
Banner yang terbentang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. (SERU.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan kembali mendapatkan kiriman banner yang terbentang di pagar kantor Kejari dari warga Laden, Selasa (10/9/1024).

Kiriman banner itu merupakan bentuk luapan kekecewaan masyarakat Laden terhadap Kejari yang telah membebaskan atau peralihan tersangka korupsi dari tahanan Rutan Lapas ke tahanan kota.

Bacaan Lainnya

Tampak jelas, dalam tulisannya yang mempertanyakan adanya dugaan suap untuk peralihan tersangka dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Dimana dalam tulisannya mempertanyakan kebijakan Kejari Pamekasan dengan kalimat “PAK KAJARI, RAKYAT DESA LADEN BERTANYA: Berapa Koruptor BUMDES Semeru Desa Laden Bayar Sehingga Beralih Dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota?”.

Atas luapan yang dilayangkan, Sulaisi Abdurrrazaq selaku kuasa hukum pelapor menuturkan, tersangka korupsi BUMDes Semeru Desa Laden dulunya ditahan di Lapas, tapi kemudian dialihkan ke tahanan kota. Saat itu pula, peralihan ketahanan kota ternyata diikuti dengan pencabutan permohonan pra-peradilan oleh pengacara tersangka di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Dari itu saya menduga bahwa permohonan pra-peradilan itu hanya dijadikan sebagai bergeming untuk membarter agar tersangka diterima negosiasinya untuk mengalihkan status tahanan dari rutan ke tahanan kota. Itu kecurigaan saya sebagai penasehat hukum pelapor,” tutur Sulaisi Abdurrrazaq.

Ini koruptor, lanjut Sulaisi, penikmat uang negara dengan cara yang haram, namun dikasihani dengan diberi hadiah pengalihan status tahanan Rutan ke kota.

Akademisi IAIN Madura itu menilai penegakan hukum di Kejari Pamekasan terlalu lunak pada tikus-tikus berdasi,
sehingga, situasi itu mendapat reaksi dari masyarakat Laden.

“Masyarakat Laden bertanya pada saya “Pak itu bayar berapa supaya bisa beralih dari tahanan Rutan ke kota” yang kemudian dituangkan dalam bentuk banner kemudian kita tanyakan lewat banner supaya publik juga tahu bahwa Desa Laden bertanya secara terbuka,” lanjut Sulaisi.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu berharap, Kejari Pamekasan segera melimpahkan perkara tersebut dan mengembalikan ke Lapas Pamekasan.

“Harapannya supaya Kejari segera menjawab dan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan dengan harapan sampai pengadilan langsung di tahan, kalau tetap tidak di tahan maka kami akan segera bergerak ke pengadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan saat dikonfirmasi belum ada tanggapan. (udi/mzm)

Pos terkait