Netralitas ASN, Potensi Tertinggi Pelanggaran saat Pilkada di Jember, Ini Kata Bawaslu

Ilustrasi ASN. (ist) - Netralitas ASN, Potensi Tertinggi Pelanggaran saat Pilkada di Jember, Ini Kata Bawaslu
Ilustrasi ASN. (ist)

Jember, SERU.co.id – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelanggaran Pilkada yang paling sering terjadi di Kabupaten Jember. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi di kantornya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada banyak kegiatan pemerintah yang ternyata di dalamnya terdapat unsur kampanye. Selain itu, ada juga yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu tertentu, seperti foto jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali pelanggaran netralitas ASN. Misalnya nantinya ada kegiatan-kegiatan pemerintah, namun ternyata di dalamnya terdapat unsur-unsur kampanye. Lalu postingan di media sosial, bagaimana dia bersikap dan bertingkah, itu juga terjadi,” kata Wiwin, Rabu (28/8/2024).

Pelanggaran netralitas ASN ini, kata dia, menjadi salah satu tantangan Bawaslu Jember dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan aturan dalam proses Pemilu. Menurutnya, pilkada sangat erat kaitannya dengan kebijakan politik. Sehingga pelanggaran itu kerap terjadi.

Sesuai Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Aturan ini yang nantinya oleh Bawaslu akan ditekankan, saat sosialisasi Pilkada terhadap ASN.

“Biasanya selalu ada dominansi, ancaman mutasi. Karena untuk pilkada sangat erat kaitannya dengan kebijakan politik. Terutama lingkup ASN, itu yang selalu kami ingatkan. Terutama pemerintah daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang atau jabatannya,” kata dia. 

Larangan-larangan bagi ASN selama masa pemilu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu bisa merekomendasikan kepada instansi ASN untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak netral saat Pemilu. 

“Bawaslu itu sistemnya bukan pada pemberian sanksi, tapi rekomendasi. Tetap yang memberikan sanksi adalah dari instansinya langsung, tapi tetap dari pihak Bawaslu itu ada penulusuran dan informasi awal dari masyarakat,” kata dia. 

Selain netralitas ASN, lanjut Wiwin, Bawaslu Jember juga masih menemukan soal politik uang. Sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap calon tertentu memberikan uang kepada pemilih atau oknum penyelenggara Pilkada. 

“Ada politik uang yang itu pernah terjadi di Kabupaten Jember secara gamblang terjadi. Ada videonya itu. Nah, supaya masyarakat lebih paham terkait pemilu, kita akan mensosialisasikan untuk masyarakat bahkan untuk ke ASN,” pungkasnya. (Adv/amb/mzm)

Pos terkait