Batu, SERU.co.id – Momen Pilkada Batu 2024 semakin hangat dengan bermunculannya banner ataupun reklame yang berisi gambar tokoh dan sosialisasi tentang bakal calon Wali Kota Batu. Reklame tersebut, meskipun telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun masih juga menyalahi aturan pemasangannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, pihaknya tengah melakukan peninjauan lapangan terkait dengan banner yang berada di jalan-jalan protokol. Peninjauan tersebut dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait yaitu DPMPTSP dan pihak kecamatan selaku pemangku wilayah. Secara bersama, Satpol PP Kota Batu melakukan monitoring terkait banner-banner yang telah dipasang tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan, seluruh banner yang berada di lapangan, di jalan-jalan itu yang tidak ada izin pasti akan kami ambil,” serunya.
Abdul Rais lebih menyoroti banner komersial yang berisi sosialisasi tokoh yang meskipun ada izin, namun menyalahi penempatan pemasangannya. Pihaknya menghimbau agar pihak pemasang banner sosialisasi tokoh tersebut dapat memeriksa kembali apakah pemasangannya sudah sesuai aturan atau belum. Apabila belum, maka pihak pemasang bisa segera menyesuaikan atau memperbaikinya.
“Kami akan melakukan pembersihan (terhadap banner yang menyalahi penempatan) dan kami akan taruh di kantor Satpol PP. Nanti apabila diinginkan bisa diambil di kantor,” tegasnya.
Bambang dari DPMPTSP Kota Batu menjelaskan, ada aturan yang harus dipatuhi untuk pemasangan banner yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 17 Tahun 2022 tentang penempatan banner. Ditegaskannya, walaupun banner sudah berijin namun tidak boleh terpasang, terpaku dan berada pada pohon ataupun tiang listrik dan lampu penerangan jalan.
Selain itu juga ada himbauan pada pasal 26 yang memuat zona dilarang memasang reklame.
“Ada beberapa ruas jalan yang tidak bisa untuk dipasang banner dan sebagainya. Hal ini perlu kami sampaikan karena tidak berarti bahwa berizin itu seenaknya untuk memasang tetapi tetap harus mematuhi sesuai dengan aturan yang berlaku ini,” lugasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Junrejo, Deny, yang turut dalam kegiatan monitoring tersebut mengaku sangat mendukung kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP tersebut. Pasalnya, Kecamatan Junrejo merupakan pintu masuk Kota Batu dari wilayah Malang kota dan wilayah Malang Kabupaten. Hal ini menurutnya terkait dengan ketentraman dan ketertiban maupun juga kondisi kebersihan lingkungan.
“Di wilayah kami Kecamatan Junrejo memang ada beberapa banner yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan. Walaupun memiliki izin tetapi penempatannya di tempat yang salah. Kami segera berkoordinasi dan melaporkan ini kepada Satpol PP,” pungkasnya. (dik/ono)