Malang, SERU.co.id – Bermodalkan kunci T, Achmad Imam Fauzi atau yang kerap disapa May Gobe (57), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berhasil menggondol sebuah kendaraan sepeda motor Yahama type 5D9 bernomor polisi N 3151 ECB, milik M Taufik, warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kapolsek Turen, Kompol Hari Subagyo menerangkan, Kejadian tersebut terjadi di Jalan Stadion Selatan, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. Namun dilaporkan pada Sabtu (20/7) lalu.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang di parkir pemiliknya di pinggir sawah dengan cara merusak dengan kunci T,” seru Hari saat dikonfirmasi.
Hari menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban tengah memarkirkan kendaraannya di area persawahan dan ditinggal tanpa pengawasan. Untuk mengambil kendaraan tersebut pelaku menggunakan kunci T.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang di parkir pemiliknya di pinggir sawah dengan cara merusak dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Dalam aksinya, pelaku sempat terekam CCTV salah satu warga yang dilalui oleh pelaku. Dimana dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan celana jeans pendek, baju warna putih dan memakai topi warna hitam.
“Ditemukan rekaman CCTV saat pelaku mengambil atau membawa sepeda motor milik korban,“ ungkapnya.
Dari rekaman tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kronologi penangkapan pelaku di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan mendapatkan pelaku dan mengamankan barang yg diduga hasil pencurian,“ ungkapnya.
Dikatakan Hari, pelaku merupakan residivis dan baru saja menghirup udara luar dengan pembebasan bersyarat. Dan pihaknya tengah mendalami dugaan adanya TKP yang lain
“Masih kami dalami dugaan TKP atau wilayah lainnya,” ungkapnya. (wul/mzm)