Pelaku Pembunuhan IRT Pakis Peragakan 45 Adegan Saat Habisi Korbannya

Pelaku Pembunuhan IRT Pakis Peragakan 45 Adegan Saat Ia Habisi Korbannya
Reka adengan pelaku memukul korban dengan palu. ( foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang oleh temannya yang dikenal di media sosial, Selasa (23/7/2027). Dalam reka adegan tersebut, terdapat 45 adegan dan pelaku secara koperatif menjalankan setiap adegan yang dirinya lakukan saat membunuh korbannya.

Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, selain melakukan proses rekonstruksi. Petugas juga menghadirkan sejumlah saksi yang ada di TKP saat kejadian.

Bacaan Lainnya

“Saksi yang di TKP sejumlah 4 orang, saksi yang menemui sampai saksi tetangga yang membuatkan teh, kemudian kita lakukan adegan, mulai dari dia datang dengan mengendarai ojek,” seru Choirul.

Reka adegan pelaku mengambil palu untuk membunuh korban.(foto:wul)

Dalam kegiatan tersebut, pelaku secara runtut memeragakan sebanyak 45 adegan. Mulai dari dirinya tiba di Malang hingga pelaku membawa kabur barang-barang berharga korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tidak hapal sudah berapa kali memukul kepala korban dengan menggunakan palu. Saat kejadian tersebut dirinya yang sudah marah dan reflek memukulkan palu tersebut dibarengi dengan memejamkan mata.

“Memukul berkali-kali dengan memejamkan mata ternyata. Sehingga dia tidak ingat jumlah pemukulannya berapa, nanti untuk tepatnya jumlahnya berapa kita akan menunggu hasil visum et repertum dari dokter,” papar Kanit III Satreskrim .

Choirul mengatakan, tidak ada temuan fakta baru yang didapatkan dari rekonstruksi itu. Menurutnya, pelaku memeragakan dan menjelaskan dengan runtut seperti pernyataannya.

“Kalau fakta baru saya kira tidak ada, pelaku ini jujur. Karena kesesuaian keterangan para saksi dengan rekonstruksi ini semuanya sama,” ungkapnya.

Baca juga: Wanita Asal Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Pembunuhan IRT Pakis

Dikatakan Choirul, korban yang diperagakan oleh petugas tidak ada upaya perlawanan dari korban sendiri.

“Berdasarkan tadi ( rekonstruksi) tidak ada perlawanan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang tetapkan EW (51), warga Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pakis. Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut merupakan teman korban yang dikenal melalui media sosial.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, pembunuhan tersebut dilandasi rasa sakit hati yang dialami pelaku karena tidak dipinjami uang sebesar Rp1 juta.

“Karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang,” seru Imam, Senin (22/7/2024). (wul/ono)

 

Pos terkait