DPRD Minta Pemkab Malang Bahas Terkait Tanah Hibah untuk UB

Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul) - DPRD Minta Pemkab Malang Bahas Terkait Tanah Hibah untuk UB
Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk membahas lebih lanjut terkait tanah hibah yang diberikan kepada Universitas Brawijaya Malang (UB). Rencananya bakal menjadi gedung perkuliahan.

Dimana sebelumnya diketahui, rencana pembangunan universitas tersebut bakal berdampak positif untuk pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan menerangkan, terkait permasalahan tanah hibah tersebut pihaknya tidak pernah diajak untuk melakukan pembahasannya.

“Sampai hari ini DPRD (Kabupaten Malang) itu tidak pernah diajak bicara, diskusi terkait kebijakan Pak Bupati untuk menghibahkan aset Pemda Kabupaten Malang kepada UB,” seru Fauzan, Jumat (12/7/2024).

Fauzan menegaskan, sebelum melakukan langkah penghibahan, pembahasan Pemkab Malang kepada dewan itu penting dilakukan. Dengan tujuan mengoptimalkan kemajuan di Kabupaten Malang, khususnya koordinasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang.

“Komisi 1 membidangi hukum, pemerintahan, dan perundang-undangan juga menjadi mitra kerjanya Dinas Pertanahan. Namun, tidak pernah diajak rapat koordinasi terkait hibah itu,” terangnya.

Dirinya mengatakan, untuk ihwal hibah tanah dari pihak Pemkab kepada UB itu merupakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan untuk mengelola termasuk legalitas ada pada wewenang Dinas Pertanahan.

Dan secara ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Jika Bupati Malang perlu melakukan koordinasi persetujuan melalui DPRD Kabupaten Malang ketika menghibahkan aset Pemkab Malang.

“Terkait itu, diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016. Sebenarnya kebijakan itu (menghibahkan tanah kepada UB) boleh dilakukan Pak Bupati, kemudian sebagai pemberitahuan ke DPRD,” terangnya.

Ia menjelaskan, sedangkan untuk tanah hibah kepada lembaga pendidikan yang non profit tidaklah perlu perizinan dari dewan.

“Ada bahasa non profit, itu kan lembaga pendidikan, contohnya seperti SD mungkin tidak perlu perizinan. Tapi ini kan lembaga pendidikan yang ada profitnya, kampus, kalau daftar harus bayar. Tapi saya juga tidak pernah diajak ngomong,” paparnya.

Dengan itu, dirinya meminta Pemkab Malang untuk membuat kesepakatan kepada dewan. Sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dan perselisihan di masyarakat.

Saat disinggung terkait berkas yang diserahkan oleh Pemkab kepada DPRD Kabupaten Malang terkait tanah hibah tersebut sejak 2022 lalu. Fauzan mengaku tidak tahu menahu akan hal tersebut, apakah mungkin berkas itu diberikan ke anggota dewan yang lain.

“Saya tidak tahu persis ya, tapi yang saya tahu dan yang saya dengar, yang saya lihat, Pak Bupati ini hanya menyampaikan melalui lisan ketika rapat paripurna bahwa ada pembicaraan kesepakatan antara kampus UB, hanya sebatas itu. Saya sebagai ketua komisi 1 tidak pernah melihat atau membaca berkas itu,” ungkapnya.

“Saya tidak tahu kalau ke Ketua Dewan ya, tapi kalau saya selaku ketua komisi 1 tidak pernah diajak ngobrol yang notabene memang bidangnya. Saya tidak tahu lagi kalau unsur pimpinan yang lain, contohnya hanya komunikasi ke sesama PDI,” terang Fauzan.

Sebagai informasi, Pemkab Malang menghibahkan tanahnya di kawasan Kecamatan Kepanjen. Dimana tanah tersebut kurang lebih memiliki luas hingga 30 hektare atau 300 ribu meter persegi. Dengan upaya ini, Pemkab Malang berharap agar perekonomian di Kabupaten Malang bisa berkembang lebih pesat. (wul/mzm)

Pos terkait