Malang. SERU.co.id – Polres Malang panggil tiga saksi dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dimana ketiga orang itu merupakan pihak pengelola tempat wisata tersebut, Sabtu (29/6/2024).
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan kepada dugaan kasus Pungli yang sempat viral di media sosial Facebook tersebut. Dalam prosesnya, ada tiga saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Memang kita terus menindak lanjuti, terkait pemanggilan sudah ada beberapa pihak yang kita panggil ke Polres Malang untuk dimintai keterangan saja dulu,” seru Dicka saat dikonfirmasi awak media.
Dicka mengatakan, selain pihak pengelola pihaknya juga bakal memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Yang jelas, yang kami panggil adalah semua pihak. Kemarin kan pengelolaan balekambang dibagi tiga pengelolaan. Nanti kita panggil semua. Untuk selanjutnya, kami masih melakukan proses pendalaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pantai Balekambang, Yasdi menerangkan, dirinya juga dipangil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Terkait dugaan Pungli dalam video yang viral tersebut.
“Yang ditanyakan terkait sama yang viral itu, apakah Balekambang itu selain menarik tiket yang di loket apakah ada penarikan kembali. Terus, saya selaku pengelola yang di lapangan mengatakan tidak ada pungutan terkait sama yang viral,” terangnya.
Terkait ditanyakan kebenaran akan hal tersebut, dirinya membantah jika tidak ada praktik seperti itu di area wisata pantai yang indah itu.
“Kalau balekambang tidak memerintahkan terkait dengan Pungli,” ungkapnya.
Dia mengaku, dalam proses pemeriksaan tersebut ia dilempari pertanyaan dari penyidik sebanyak 30 pertanyaan. Dimana hal tersebut dimulai sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
Yasdi menerangkan, dalam proses pemeriksaan tersebut setidaknya tiga orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait adanya dugaan praktik Pungli di kawasan wisata Pantai Balekambang, pihak Perumda Jasa Yasa bantah terkait hal tersebut. Bahkan untuk mengantisipasi praktik ilegal tersebut, Perumda telah menerapkan E-Ticketing.
Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, R. Djoni Sudjatmoko mengatakan, obyek wisata tersebut diketahui dikelola oleh pihak Perumda Jasa Yasa dan Perhutani. Dalam kesepakatannya, Pantai Balekambang berada di bawah naungan Perumda Jasa Yasa dan sedangkan Pantai Regent merupakan wewenang dari Perhutani.
“Jadi di Balekambang dan Regent itu sepakat untuk melakukan pemungutan bersama terkait tiketing. Baik tiket masuk (wisata) maupun tiket parkir,” seru Djoni. (wul/mzm)