159 Kepala Desa se Pamekasan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Serah terima SK jabatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - 159 Kepala Desa se Pamekasan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Serah terima SK jabatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Pamekasan terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Rabu (26/6/2024).

Penyerahan SK itu dilangsungkan di Pendopo Kabupaten, dengan undangan Kades 178. Namun, dari jumlah tersebut hanya 159 yang menerima SK Perpanjangan jabatan, hal tersebut lantaran 18 Desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj), dan satu Desa masih PAW yang statusnya batal secara hukum.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menyampaikan, Kades yang telah menerima rezeki perpanjangan masa jabatan bisa memperbaiki layanan terhadap masyarakat di masing-masing Desa.

“Tambahan dua tahun ini disatu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan, sehingga tata ulang Desa, perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,” katanya.

Masrukin mengatakan, beberapa Desa di kabupaten Pamekasan sudah ada yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital, hal itu harus menjadi contoh oleh Desa lain.

“Ada Desa yang sudah memberikan layanan pada masyarakat berbasis digital ini bisa dicontoh. Kami mengucapkan selamat atas SK yang telah diterima hasil jerih payah untuk merubah Undang-undang,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi menuturkan, bahwa perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan hasil perjuangan bersama Kades se-Indonesia.

“Ini adalah perjuangan bersama teman-teman kepala Desa se-Indonesia termasuk Perkasa Pamekasan, dan Alhamdulillah permohonan kami di kabulkan oleh pemerintah pusat,” paparnya.

Kepala Desa Tentenan Timur itu berharap, agar seluruh kepala Desa se-kabupaten Pamekasan bisa mempergunakan tambahan masa jabatan itu sebaik mungkin terutama layanan kepada masyarakat.

“Saya titip untuk amanah ini dipergunakan sebaik mungkin dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutupnya. (udi/mzm)

Pos terkait