Pamekasan, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan pemindahan kotak surat suara ke Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (20/6/2024).
Pemindahan logistik itu dilakukan untuk memastikan kondusifitas dan keamanan dalam melakukan penghitungan surat suara kembali. Seusai surat resmi KPU Pamekasan bernomor 508/PY.01.1-Und/3528/2024 kepada ketua partai politik.
Menyikapi hal tersebut, Miftahur Razaq selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan, pihaknya dengan sengaja hadir ke KPU Pamekasan untuk memastikan, KPU telah menindaklanjuti masukan dari KPU Provinsi, atas dasar tindak lanjut dari surat KPU Pusat tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan surat suara ulang.
“Penghitungan ini untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 2. Dan demi pertimbangan keamanan dan kondusifitas kami KPU Jatim atas arahan KPU RI hasil kordinasi Kepolisian Daerah Jawa Timur, kemudian Bawaslu Jawa Timur memutuskan untuk penghitungan surat suara ulang dilakukan di Provinsi,” ungkapnya.
Disamping memang masa transisi dari KPU yang lama ke KPU yang baru, lanjut Miftahur Razaq, pemindahan itu tidak hanya di Pamekasan, namun Jember juga dilakukan proses pemindahan kotak surat suara sesuai amar putusan. Sementara untuk Pamekasan terdapat 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Palengaan Dapil 2, kemudian di Jember ada 105 TPS untuk DPR RI Dapil 4.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi stekholder dan saksi partai politik. Kami akan memastikan bahwa KPU Provinsi. Dalam hal ini Pamekasan Jember dan Bangkalan telah melakukan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Sesuai arahan KPU RI tanggal 23 Juni dilakukan proses penghitungan ulang,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengundang para saksi dan Partai untuk sama-sama menyaksikan proses pemindahan dari Kabupaten ke Polda Jawa Timur.
“Semisal nanti mau melakukan pengawalan sampai ke Jawa Timur kami persilahkan dan kami tidak akan menghalangi dari LU maupun saksi partai politik hingga kotak ini sampai ke Polda Jawa Timur yakni tujuan akhir pengamanan kotak suara disamping ada Bawaslu Polda dan pihak keamanan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Terpilih KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan, saat ini pihaknya telah melakukan pemindahan kotak surat suara sesuai arahan KPU Jawa Timur. Hal itu juga dilakukan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk melakukan penghitungan surat suara kembali.
“Kami melakukan ini tentunya sesuai amanah dan peringtah KPU RI. Dan pemindahan ini kami lakukan demi menjaga kondusifitas dan keamanan saat melakukan penghitungan kembali,” tutur Mahdi selaku Ketua KPU Pamekasan. (udi/mzm)