MK Perintahkan KPU Pamekasan Lakukan Penghitungan Surat Suara Kembali

Suasana sidang putusan di gedung MK. (Seru.co.id/udi) - MK Perintahkan KPU Pamekasan Lakukan Penghitungan Surat Suara Kembali
Suasana sidang putusan di gedung MK. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Meski Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai, namun hasil putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk melakukan penghitungan Surat suara kembali.

Hasil putusan itu dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum dan jumlah perolehan Surat suara masing-masing partai politik. Hasil itu tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024 belum dilaksanakan oleh Termohon (KPU). Maka Termohon harus melakukan penghitungan ulang surat suara pada 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Dalam hasil putusan itu disampaikan langsung Wakil Ketua MK, Saldi Isra terhadap permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) tentang hasil perselisihan Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (PHP DPR/DPRD), pada Senin (10/6/2024).

Pertimbangan Putusan itu tertulis dalam Nomor 261-01-12-15 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, bahwa Mahkamah menyebutkan telah melakukan penyandingan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan terhadap 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan karena telah terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo dan Partai Demokrat di TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Laragan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan yang tercantum dalam C.Hasil dengan perolehan suara yang tercantum dalam D.Hasil Kecamatan.

“Oleh karenanya, menurut Mahkamah sepanjang keanggotaan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” seru Saldi.

Dari permohonannya, Pemohon menyebutkan PAN memperoleh 114.583 suara, sementara perolehan suara Partai Gerindra versi Pemohon adalah 340.285 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV.

Menurut Pemohon, selisih suara antara PAN dan Gerindra karena rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan tidak memedomani C Hasil DPR dan C Hasil Salinan-DPR Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Dilanjutkan oleh Saldi, pada Dapil Pamekasan 2, Pemohon mengklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.481 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.911 suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak memedomani C Hasil DPRD/C Plano dan C Hasil Salinan-DPRD terjadi ada 35 TPS di tujuh kelurahan/desa Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan penghitungan sesuai perintah MK. Namun saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

“KPU Kabupaten pasti melaksanakan hitung ulang itu. Tapi masih menunggu surat resmi dari KPU RI, setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI nanti KPU yang menghitung ulang dengan mengundang saksi parpol dan Bawaslu,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/6/2024). (udi/mzm)

Pos terkait