Meski Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai, namun hasil putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk melakukan penghitungan Surat suara kembali.
Meski Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai, namun hasil putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk melakukan penghitungan Surat suara kembali.