Malang, SERU.co.id – Pelaku pengedar narkoba jenis sabu AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang diamankan Satreskoba Polres Malang. Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 18.83 gram.
Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subektie menerangkan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5/2024).
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF, yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 dini hari,” seru AKP Indra.
Indra menuturkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan para petugas didapati dua poket yang sudah dikemas pada plastik klip siap edar, dengan total berat 18,83 gram. Serta timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api dan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu-sabu itu.
“Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Baca juga: Tukang Pasang Wifi di Dampit Nyambi Mengedarkan Sabu-sabu
Dikatakan Indra, dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan AF mengaku, dirinya sudah kerap melakukan menjual barang dagangannya tersebut di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Diketahui, keuntungan yang diperoleh AF jika berhasil menjual barang haram tersebut mencapai Rp100 ribu setiap gramnya.
Indra mengaku, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut lebih dalam guna mengendus dari mana pemasok narkotika tersebut kepada pelaku. Dan kini, AF telah dilakukan penanganan di Polsek Gedangan serta dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(wul/ono)