Tukang Pasang Wifi di Dampit Nyambi Mengedarkan Sabu-sabu

Tukang Pasang Wifi di Dampit Nyambi Mengedarkan Sabu-sabu
Polres Malang gelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Dampit.(foto:wul)

Malang, SERU.co.id – AD, seorang pekerja pasang jaringan wifi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Malang.  Lantaran dirinya memiliki usaha sampingan dengan penghasilan mengiurkan, yakni sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sanu. Dari tangan tersangak pihak kepolisian berhasil mendapati ratusan gram sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, AKP Subijanto menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku,  barang haram yang dimiliki pelaku tersebut didapatkan dari pemasok di Surabaya dengan sitem ranjau.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan tersangka, barang ini didapatkan dari Surabaya. Ini masih kita dalami untuk kita tindaklanjuti,” seru Subijanto, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Berhasil Ringkus 17 Tersangka Narkoba

Subijanto membeberkan, dari hasil penangkapan pelaku AD atau kerap disapa Detok itu, pihak kepolisan juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni berupa sabu-sabu siap edar dan alat-alat untuk menjalankan bisnisnya itu.

“Kita dapatkan barang bukti (BB) 12 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat total 200,52 gram, kemudian satu buah pipet kaca,” jelasnya.

Selain itu,  juga diamankan, sedotan, 1 buah kotak plastik warna hitam, 2 buah sendok plastik. Satu buah alat hisab untuk sabu, kemudian 2 unit timbangan digital dan satu buah buku catatan, satu buah kantong plastik dengan bertuliskan (madarin) kemasan dari sabu.

Disinggung terkait kemasan sabu-sabu dimiliki AD yang tertulis dengan huruf mandarin, apakah ada indikasi jaringan Internasional, Subijanto membeberkan juga bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Ini masih kita dalami apakah ini masuk jaringan internasional, atau bukan masih kita dalami lagi,” ucapnya.

Baca juga: Polres Malang Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Februari 2023

Dikatakan oleh Subijanto, kurang lebih AD sudah menggeluti usaha sampingan sebagai pengedar narkoba tersebut, sudah selama 1 hingga 2 bulan terakhir. Dari 200,52 barang bukti yang dirinya miliki, jika diuangkan AD akan mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta rupiah.

“Tersangka mendapat keuntungan dari peredaran ini sesuai keterangan dari tersangka sekitar Rp5 juta. Termasuk keuntungan bisa memakai,” paparnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada AD, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 Miliar.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait