Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba di sejumlah titik di Kabupaten Malang dalam kurun waktu kurang dari satu bulan di Febuari 2023.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto menjelasakan, seluruh tersangka itu terdiri dari sembilan pengedar dan dua pemakai yang tersebar beberapa daerah.
“Dari 11 orang tersangka yang kami amankan ini, 9 orang tersangka merupakan pengedar. Sedangkan sisanya 2 tersangka adalah pemakai,” seru AKP Subijanto kepada awak media, Kamis (23/2/23) siang.
Subijanto menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan berapa barang bukti dari tangan seluruh tersangka berupa pil koplo jenis Dobel LÂ dan pil Y sebanyak 61.534 butir, ganja 34,41 gram serta sabu seberat 61,00 gram.
“11 kasus narkoba yang kami amankan ini, 9 kasus adalah sabu, 1 kasus ganja dan 1 kasus obat keras berbahaya. Dan dari 11 kasus ini, 6 kasus diantaranya merupakan kasus besar dengan barang bukti di atas 10 gram,” jelasnya.
Baca juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Berhasil Ringkus 17 Tersangka Narkoba
Dari beberapa pengakuan pelaku, mayoritas mereka memasarkan barang haram itu dengan sistem ranjau, dengan sasaran para kaula muda.
Subijanto menambahkan, dengan temuan ini Satreskoba Polres Malang berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang yang merusak generasi bangsa.