Nganjuk, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Selasa (14/05/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, SH dan dihadiri Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruno, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Forkominda Kabupaten Nganjuk serta OPD terkait.
Menurut juru bicara Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nganjuk, Ranperda kali ini untuk menata kembali pusat perbelanjaan dan toko swalayan, menyempurnakan Perda yang sudah ada yakni Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Penyempurnaan ini penting dilakukan demi kemajuan bersama dengan melihat perkembangan zaman saat ini.
Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruno menyambut baik pembahasan untuk merivisi Perda tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Pihaknya setuju dengan penataan kembali tentang pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan mengacu pada Perda yang disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
Secara tujuan mengatur serta menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar sama-sama berkembang. Dan mendorong penyelenggaraan kemitraan pelaku UMKM, koperasi dan pasar rakyat dengan pelaku usaha.
Penataan pusat pembelanjaan dengan toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan dan mendorong terciptanya partisipasi publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dengan mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antara pusat perbelanjaan, toko swalayan dengan UMKM koperasi dan pasar rakyat.
“Rancangan Perda ini harus dan memang kita lakukan direvisi atau disesuaikan dengan perkembangan yang ada, yang motif dan revisi ini yang kita lakukan adalah bagaimana kita menjaga keseimbangan sinergi antara pasar rakyat, pengusaha mikro dan pasar rakyat dan UMKM atau pun tentang pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Bila tidak diatur dengan baik mungkin juga pasar rakyat ataupun usaha UMKM kita agak susah untuk berkembang,” ucapnya. (mif/eko)