Batu, SERU.co.id – Hari ke-2 penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Batu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu masih mencatat dominasi kaum perempuan yang mendaftar calon PPK melalui laman https://siakba.kpu.go.id.
Anggota KPU Batu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Marlina kepada SERU.co.id mengatakan, tercatat hingga, Rabu (24/4/2024) pukul 14.30 WIB. Jumlah pendaftar calon anggota PPK di Kota Batu baru mencapai 69 orang. Di Kecamatan Junrejo, jumlah pendaftar sudah sebanyak 26 peserta/calon pendaftar.
“Junrejo, yang laki-laki 17, perempuan 9. Kecamatan Batu pendaftarnya ada 29, laki-laki 11 dan perempuan 18. Sedangkan Kecamatan Bumiaji pendaftarnya ada 14, jumlah laki-laki 7 orang dan jumlah perempuan 7,” serunya.
Baca juga: Jadwal Pilkades Serentak Gelombang ke-2 Kabupaten Malang Telah Ditetapkan
Marlina menjelaskan, kebutuhan total anggota PPK dari masing-masing kecamatan adalah 5 orang. Dengan syarat usia mengacu pada batas minimal usia 17 tahun dan tidak ada usia maksimal. Dalam perekrutan PPL ini juga harus mencantumkan Surat Keterangan Sehat jsmani rohani. Harus terlampir juga hasil pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol dan tekanan darah.
“Itu wajib, karena itu kan penyebab komorbit,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Kota Malang Lantik 25 Panitia Pemilihan Kecamatan
Marlina meneruskan, dari sisi pendidikan, calon anggota PPK haruslah minimal memegang tanda kelulusan SLTA. Selain itu mengisi form-form lain, diantaranya tidak terlibat atau menjadi bagian dari partai politik atau tim sukses atau bagian dari tim pemenangan. Syarat minimal adalah 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan berhenti terdaftar. Sedikit berbeda dengan pada saat pendaftaran calon anggota PPK pada Pemilu serentak, proses pendaftaran PPK untuk Pilkada ini terasa lebih ringan.
“Karena waktunya cukup singkat, masa pendaftaran untuk pembentukan PPK di untuk kepala daerah ini pada prosesnya tidak sebegitu ketat. Ketika tidak mencantumkan nomor pengumuman itu bisa dikembalikan, tapi kalau saat ini kita masih bisa toleransi. Nanti di “Siakba” , fisiknya harus benar-benar lengkap berkas fisiknya ketika dikumpulkan,” pungkasnya. (dik/mzm)