Situbondo, SERU.co.id – Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Disparpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di eks Gunung Sampan (GS), Kecamatan Kotakan, Kabupaten Situbondo, Selasa (23/4/2024).
Pasalnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek Nomor Induk Berusaha (NIB), kelayakan room karaoke untuk standar pariwisata dan ketersediaan BPJS ketenagakerjaan untuk pegawai di wisata karaoke GS tersebut.
Kepala Seksi Bidang Industri Pariwisata (Disparpora) Situbondo, Andri Wibisono mengatakan, pengawasan tersebut rutin dilakukan agar tempat usaha sesuai standar dari PP 5 tahun 2021 tentang perijinan usaha berbasis resiko dan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (permen) 4 tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata, dimana untuk kegiatan karaoke harus sesuai peraturan.
“Kalau sesuai peraturan ruang karaoke harus berukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter, harus kedap suara, harus ada pintu berkaca agar bisa dipantau didalam room, dan roomnya harus berbilik-bilik,” seru Andri usai melakukan pemeriksaan di lokasi Gunung Sampan.
Baca juga: Mahasiswa dan MUI Kota Probolinggo Dukung Langkah Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam
Selain itu, Andri menyampaikan, di Wisata Karaoke GS tersebut sudah ada 10 usaha karaoke yang sudah ber NIB.
“Semua ruangan wisata karaoke GS belum kedap suara dan belum ada kotak P3K untuk pertolongan pertama jika terjadi luka ringan,” ungkap Andri.
Dengan adanya tempat wisata karaoke GS, kata Andri dapat merubah image eks lokalisasi GS yang dulunya negatif sekarang menjadi positif, dan menjadi tempat pariwisata.
“Dalam rangka untuk merubah image yang dulunya negatif menjadi positif, untuk usaha karaoke itu bagian dari tempat hiburan dan rekreasi, akan tetapi harus sesuai standar,” terangnya.
Selain itu, Andri mengungkapkan, usaha karaoke tidak harus menggunakan pemandu karaoke atau LC.
“ketentuannya usaha karaoke bisa menggunakan pemandu atau tanpa pemandu, jadi kami dinas pariwisata tidak ada standarisasi terkait pemandu,” ungkapnya.
Harapannya, lanjut Andri, pihaknya menginginkan Wisata Karaoke berjalan sesuai peraturan yang berlaku, jangan sampai ditemukan adanya kegiatan menyimpang khususnya prostitusi.
“Kita berusaha merubah image eks lokalisasi GS menjadi wisata karaoke, sehingga memperbaiki image negatif menjadi positif di masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Situbondo Pimpin Langsung Penggerebekan Judi di Eks lokalisasi GS
Sementara itu, Triana Agustin selaku Ketua RT 30 RW 11 Dusun Kotakan Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo juga sebagai pelaku usaha karaoke di Lingkungan Gunung Sampan tersebut menginginkan untuk pemandu karaoke tidak boleh berasal dari luar kota Situbondo, sebab dirinya khawatir dapat membawa dampak negatif di wisata karaoke GS.
“Ya kalau saya jangan sampai ada pemandu karaoke dari luar kota, agar tidak membawa dampak negatif,” ujarnya.
Triana Agustin juga menjelaskan, jika 10 usaha karaoke di Lingkungan RTnya sudah berijin semua, bahkan untuk retribusi pajak walaupun ada kenaikan yang sebelumnya 20%, naik di 2024 menjadi 40% dirinya tetap membayar dengan taat.
“Kontribusi untuk daerah, bayar pajak usaha sebesar 40% kami taat membayar,” pungkasnya. (aza/mzm)