Pamekasan, SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Tlanakan menerima laporan tindak pidana penganiayaan di Dusun Nyabegen, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 18.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tlanakan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 April 2024.
Dalam laporan Polisi tersebut dijelaskan kronologi kejadian oleh pelapor dan saksi-saksi, pembacokan itu terjadi di pinggir jalan Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Kapolsek Tlanakan, AKP Junairi Tirto Admojo, melalui Kasihumas AKP Sri sugiarto menjelaskan, pada saat itu korban MR (68), yang merupakan petani, dan beralamat Dusun Nyabegen, Desa Larangan Slampar, Tlanakan Pamekasan.
Baca juga: Dua Pemuda Dibacok Orang Tak Dikenal saat Nonton Kuda Lumping di Jember
“Saat itu korban mengangkut rumput untuk pakan sapinya dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor yang dipergunakan korban ditendang oleh pelaku S (30) yang beralamat sama dengan korban,” seru AKP Sri, Selasa (23/4/2024).
Saat ditendang pelaku, korban tidak terjatuh hanya rumput yang dibawa korban miring, kemudian pelaku S langsung membacok sebanyak satu kali dengan menggunakan sabit pemotong rumput dan mengenai kepala bagian belakang MR. Usai membacok pelaku, S langsung lari dan korban oleh saksi langsung dibawa ke RSUD. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok kepala bagian belakang.
Melalui laporan tersebut Polsek Tlanakan segera membuat permohonan visum ke RSUD dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mencari pelaku S yang melarikan diri setelah melakukan pembacokan.
“Kami berupaya untuk segera menangkap pelaku S, dan Polsek Tlanakan dalam pengejaran ini di backup oleh tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, semoga pelaku segera menyerahkan diri,” pungkas AKP Sri. (udi/mzm)