Jakarta, SERU.co.id – Seorang perempuan RN (34) ditemukan meninggal di sebuah ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bermula saat pelaku, Agustami (27) memaksa korban untuk aborsi dan kemudian meninggalkannya di lokasi tersebut dengan keadaan pendarahan. Pelaku justru melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung.
Tersangka pelaku meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga besar korban. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” seru Agustami, Selasa (23/4/2024).
Pelaku mengaku telah menjalin hubungan selama 3 tahun bersama korban. Hubungan gelap keduanya bermula sejak di kampung halamannya Lampung.
“(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun,” sambung Agustami.
Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Aborsi NW, Bripda Randy Dipecat Secara Tidak Hormat
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kini pelaku ditetapkan sebagai pembunuh RN di Kelapa Gading dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Lakukan Aborsi, Mahasiswa di Malang Divonis Lima Tahun Penjara
“Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” kata Gidion.
Jasad korban ditemukan pada Sabtu, (20/4/2024), pukul 08.40 WIB, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Agustami di Lampung dan dibawa lagi ke Jakarta untuk diproses.
Diketahui, korban meninggal karena dipaksa aborsi hingga mengalami pendarahan. Pelaku justru meninggalkan korban sendirian di ruko dengan pendarahan tersebut. Sempat terekam CCTV dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku justru berpura-pura kaget saat ditangkap polisi. (hms/ono)