Malang, SERU.co.id – Menjelang Idulfitri 1445 H, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengimbau masyarakat waspada terhadap beragam kejahatan digital yang sedang marak. Meski beragam modus kejahatan digital seringkali terjadi, namun masih ada saja masyarakat yang menjadi korban lantaran minimnya literasi. Berikut tips mengenali modus kejahatan digital dan cara menghindarinya, agar tak menimpa Anda.
Plt. Kepala Kantor OJK Malang, Ismirani Saputri mengatakan, ada beberapa modus kejahatan digital yang marak terjadi. Sebagaimana dilansir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan statistik data layanan konsumen OJK Malang.
“Sampai akhir bulan Maret 2024, OJK Malang telah memproses 1.939 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dimana 1.134 permintaan informasi diajukan secara luring dan 805 di antaranya diajukan secara daring. Mayoritas layanan konsumen berupa pemberian informasi (79,95 persen) dengan topik layanan terbanyak terkait dengan penipuan (10,91 persen),” seru Ismirani, sapaan akrabnya.
Berikut modus penipuan atau kejahatan digital yang marak terjadi:
- Modus pelaku menyatakan salah transfer dan meminta korban/penerima mentransfer kembali. Jangan langsung ditransfer dan segera laporkan ke bank Anda untuk tindakan selanjutnya, agar Anda tak diteror debt collector. Sebab dana masuk tersebut adalah pencairan pinjaman online mengatasnamakan korban atau rekening penerima,
- Penawaran pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan. Namun kenyataannya, masyarakat diminta menyetorkan sejumlah uang/deposit, s
- Penawaran produk/layanan seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Kemudian pelaku mengambil data pribadi dan dana yang telah disetorkan.
- Penipuan pemberian hadiah dari marketplace oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar hadiah dapat dikirimkan.
Selain itu, masyarakat diminta waspada atas kejahatan digital yang sering terjadi di bulan Ramadan, antara lain:
- Social Engineering: Tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan korban. Contoh: penipuan melalui telepon seolah call center bank, meminta calon korban menekan angka tertentu, jika tidak dilakukan akun akan diputus.
- Card tapping: tindakan mengganjal lubang kartu di mesin ATM agar kartu nasabah tersangkut dan dapat diambil alih.
- Phising: tindakan memancing korban untuk mendapatkan informasi atau data pribadi. Contoh: penipuan melalui situs palsu, pengiriman file dengan ekstensi apk, dll.
- Skimming: pencurian informasi keuangan pada kartu ATM dengan cara menyalin data pada strip magnetic kartu tersebut.
Berikut tips yang dapat diterapkan masyarakat agar terhindar dari kejahatan digital:
- Jangan pernah memberikan data atau informasi pribadi dari akun keuangan, seperti PIN, CVV, OTP, dan password kepada pihak manapun.
- Gunakan password dan PIN yang tidak mudah ditebak dan jangan menggunakan inisial, tanggal lahir, atau nomor telepon.
- Tidak mengklik link sembarangan apalagi dari pihak yang tidak dikenal.
- Mengganti PIN dan password akun keuangan secara berkala.
(rhd)