PDIP Gugat KPU, Dinilai Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran

PDIP Gugat KPU, Dinilai Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran
Ilustrasi PDI Perjuangan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024. Gugatan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT. Dimana KPU dan pemerintah dinilai telah membantu pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan kali ini, lebih spesifik pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa. Dalam hal ini utamanya adalah KPU,” seru Gayus, usai melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024).

Dugaan terhadap perbuatan melawan hukum oleh KPU, dinilai berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Jokowi Diisukan Titip Nama Menteri, Istana dan Gerindra Bersamaan Tepis Isu

“Saya katakan tadi fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024. Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Selain itu, PDIP turut menggugat pemerintah, karena dinilai telah membantu pemenangan capres cawapres nomor urut 2. Dalam hal ini, PDIP merasa dirugikan, karena sebagai salah satu partai Paslon nomor urut 3 pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud, merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan dan sudah kami daftarkan,” tandasnya. (hms/rhd)

Pos terkait