Sah, Pj Wali Kota Malang Putuskan Tidak Perpanjang Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta

Sah, Pj Wali Kota Malang Putuskan Tidak Perpanjang Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta
Pj Wali Kota Malang akhirnya memutuskan tidak memperpanjang jabatan direksi Perumda Tugu Tirta. (foto:afi)

Malang, SERU.co.id – Polemik kelanjutan masa jabatan direksi Perumda Tugu Tirta sudah jelas. Pj Wali Kota Malang akhirnya memutuskan tidak memperpanjang jabatan direktur utama yang kini dijabat M Nor Muhlas. Untuk mengisi kekosongan, ketua Dewan Pengawas (Dewas) ditunjuk sebagai pelaksana.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, soal kelanjutan jabatan direksi Perumda Tugu Tirta sudah diputuskan kemarin. Handi Priyanto sebagai Ketua Dewas menjadi pelaksana sebelum adanya direksi baru. Diketahui, Handi Priyanto saat ini juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Tunggu Laporan Pembina BUMD Terkait Direksi Perumda Tugu Tirta

“Untuk Panitia Seleksi (Pansel) masih kita cari, nanti saya minta masukan dari Dewas dan pembina BUMD. Minimal tiga yang bisa dijadikan dan paling lama 2 bulan ini sudah ada hasil. Kalau rekomendasi Kemendagri, direksi Perumda Tugu Tirta harus yang bisa fokus dan tidak boleh paruh waktu,” seru Wahyu saat dikonfirmasi awak media, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: DPRD Menduga Upaya Kesengajaan Perpanjangan Direktur Perumda Tugu Tirta

Sebelumnya, Wahyu menyampaikan, keputusan Pembina BUMD menjadi patokan utama. Hal tersebut karena Pj Wali Kota Malang menganggap masih kurang referensi untuk memutuskan.

“Saya baru baru enam bulan menjabat. Untuk itu perlu banyak pertimbangan sehingga butuh waktu lama. Kewenangan memang mutlak di tangan saya selaku KPM,” terang orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu. (afi/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait