Pj Wali Kota Malang Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Direksi Perumda Tugu Tirta

Pj Wali Kota Malang akan menggunakan rekomendasi dari Dewas sebagai bahan pertimbangan. (afi) - Pj Wali Kota Malang Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Direksi Perumda Tugu Tirta
Pj Wali Kota Malang akan menggunakan rekomendasi dari Dewas sebagai bahan pertimbangan. (afi)

Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang belum bisa memastikan kepemimpinan Direksi Perumda Tugu Tirta selanjutnya. Padahal jabatan direksi Perumda Tugu Tirta berakhir pada 1 April 2024. Sementara Dewan Pengawas (Dewas) sudah memberikan rekomendasi pada 4 Januari 2024.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, pergantiannya harus berkoordinasi dengan Kemendagri. Namun karena ini termasuk BUMD, maka tidak perlu.

Bacaan Lainnya

“Sebagai KPM, saya bisa langsung memutuskan diteruskan atau diganti. Kalau diganti kita akan bentuk Panitia Seleksi (Pansel). Setelah pulang dari Jakarta mengambil penghargaan, akan saya rapatkan dengan pembina BUMD,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tanyakan Kelanjutan Laporan Model B

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, akan menggunakan rekomendasi penilaian, saran dan masukan dari Dewas. Setelah itu, akan diputuskan apakah diganti atau diteruskan. Kemungkinan Jumat sudah bisa dipastikan.

“Karena saya hanya mengetahui kinerjanya selama enam bulan masa jabatan saya, jadi rekomendasi Dewas akan menjadi pertimbangan. Kemudian saya juga akan panggil pembina BUMD, karena mereka juga pihak yang paham. Para wartawan saya persilakan memberi masukan terkait dengan kinerjanya,” terangnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Pegang ‘Bola Panas’ Direktur Perumda Tugu Tirta, Diperpanjang atau Diganti?

Selanjutnya, apabila tidak diteruskan, maka akan ada Plt dan Pansel akan dibentuk. Untuk itu, Pj Wali Kota Malang akan menggunakan rekomendasi Dewas, kemudian berkoordinasi dengan pembina BUMD. Setelah itu, akan diputuskan terkait nasib kepemimpinan Direksi Perumda Tugu Tirta. (afi/rhd)

Pos terkait