Jakarta, SERU.co.id – Eks Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Eks Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah. Tersangka berinisial ALW bersama 14 tersangka lainnya diduga telah merugikan negara hingga Rp271 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
ALW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW,” seru Ketut, Jumat (8/3/2024).
Penetapan ALW sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus tersebut. Dengan total, 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Dalam kasus ini, ALW bersama dengan tersangka lainnya yaitu mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
“Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Ketut.
Sehingga, ALW bersama 2 tersangka lainnya yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan kerja sama pemilik smelter dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” terang Ketut.
ALW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” tandas Ketut. (hms/hma/rhd)