Malang, SERU.co.id – Hasanudin (38), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota. Lantaran diduga melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menerangkan, pelaku berupaya melakukan pencurian kendaraan roda dua Honda Vario berwarna warna Hitam, dengan nomer polisi N-6350. Kendaraan itu milik Achmad Rinuan (47), warga Jalan Gatot Subroto II Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Yudi membeberkan, kronologi bermula saat terduga pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah tersebut tidak dikunci.
Baca juga: Berbagi Peran, Pasutri Gondol 15 Motor Hasil Curian
“Awalnya pada hari, Rabu 06 Maret 2024 sekitar 07.30 WIB. Ketika pelaku lewat depan rumah korban melihat pintu rumah tidak dikunci,” sertu Yudi, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Selanjutnya, Hasanudin melihat kunci kendaraan korban dan keadaan sepi. Karena merasa ada kesempatan dirinya langsung masuk ke rumah korban untuk mengambil kunci tersebut.
“Pelaku melihat kunci sepeda motor yang berada di atas meja, karena ada kesempatan pelaku masuk ke rumah tersebut untuk mengambil kunci sepeda motor,” bebernya.
Setelah mendapatkannya, tanpa berfikir panjang dirinya langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan itu. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan tengah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Serta melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.
“Saat ini M Hasanudin dilakukan penahanan di rutan Polresta Malang Kota,” terang Yudi.
Untuk e mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. (wul/ono)