Pamekasan, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan geram dengan sikap salah satu ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pademawu.
Pasalnya, Ketua PPS tersebut dinilai tidak ada niat baik lantaran sampai saat ini sudah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu, namun tidak pernah datang alias mangkir dari penggilingan Bawaslu. Akibatnya, Bawaslu akan melayangkan surat pemanggilan ketiga kalinya.
Dikatakan oleh Kordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi berjanji akan segera melakukan pemanggilan ulang untuk sejumlah ketua PPS.
“Yang akan kami panggil, Ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Pademawu daerah pemilihan (Dapil) V Pamekasan,” serunya, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Dokumenter Dirty Vote Ungkap Wacana Pemilu 1 Putaran Hingga Skenario Kecurangan Pemilu
Suryadi menyayangkan atas sikap PPS yang dipanggil namun tidak kunjung datang, bahkan tindakan itu dinilai tidak profesional dalam bekerja. Kata dia, ketidakhadiran ketua PPS itu menghambat proses penanganan dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga sampai saat ini, Bawaslu belum memberikan keputusan dengan adanya laporan dugaan kecurangan Pemilu.
“Kami akan segera panggil ulang pihak-pihak yang tidak hadir untuk dimintai keterangan, secepatnya akan dipanggil,” ujar Suryadi.
Suryadi menegaskan, adanya pemanggilan itu atas dasar pelaporan dari salah satu partai atas dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu pada Dapil V.
Baca juga: PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024
Demi tercapainya Pemilu damai, kata Suryadi, pihaknya akan terus berupaya mendatangkan terlapor untuk mencari kebenaran dari perkara dugaan kecurangan Pemilu itu.
“Saya bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan penilaian orang, jadi kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan,” katanya.
Diketahui, Bawaslu Pamekasan telah melayangkan surat pemanggilan untuk ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan Majungan. Namun, surat pemanggilan itu diabaikan. Pemanggilan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan Pemilu yang dilaporkan sejumlah saksi. (udi/mzm)