Malang, SERU.co.id – Sempat viral di media sosial sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan kasus dugaan perundungan yang berujung pada pemukulan kepada salah satu korban. Menurut pemeriksaan sementara, kekerasan tersebut dipicu karena Kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menerangkan, atas kejadian yang terjadi di Jalan Janti Barat Gang 1 A, Kecamatan Sukun tersebut, untuk saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Polsek Sukun telah minta keterangan yang pertama keterangan dari korban, terus yang kedua diduga keterangan dari pihak pelaku dan saksi. Yang notabenya 3 orang yang kesemuanya adalah siswa SMP,” seru Yudi, Sabtu (2/3/2024) siang.
Baca juga: Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Ponpes
Yudi membeberkan, dari keterangan sementara dari pengakuan para saksi telah terjadi tindak pemukulan yang dilakukan oleh N kepada A. Kurang lebih sebanyak dua kali di bagian pipi sebelah kiri.
Dirinya menyebut, dari pengakuan ABH (Anak berhadapan dengan hukum) N, dirinya hendak mengkonfirmasi kepada A. Atas pernyataan A yang menuduh N memukul saksi M, namun korban enggan untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh terduga pelaku.
“(Korban) Akhirnya tidak menjawab, terjadi cekcok mulut dan langsung terjadi pemukulan,” terang Yudi.
Yudi mengaku, mengingat korban dan terduga pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan khusus antar kedua pihak.
“Kami akan tetap melakukan pengembangan, penyelidikan terhadap saksi-saksi yang melihat. Namun karena ini semuanya masih di bawah umur, nantinya polsek sukun ini akan menyerahkan perkara ini sepenuhnya terhadap Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Baca juga: Buntut Jenazah Tertukar, Walikota Prihatin Insiden Pemukulan Anggota PSC
Sementara itu, Kepala Sekolah terduga pelaku dan korban, Kukuh Widartono membenarkan, jika korban dan terduga pelaku adalah siswa di sekolahannya mengabdi. Dimana keduanya adalah siswa yang masih duduk di kelas 7 dari kelas yang sama.
Atas kasus itu, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan di sekolahnya. Selain itu, pihaknya juga bakal menggelar kegiatan bimbingan agar hal tersebut tidak kembali terjadi.
“Ya aturan yang ada di sekolah terkait pembinaan secara individu. Pada korban kemudian kami mendatangkan mediasi dengan orang tua tentunya dan pembinaan secara klasikal, jugakepada seluruh siswa,” sebutnya. (wul/mzm)