Polda Jatim Tetapkan Samsudin Sebagai Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon. (ist) - Polda Jatim Tetapkan Samsudin Sebagai Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas sebuah konten yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, yang menyatakan, penyidik gabungan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Blitar Kabupaten, terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Konstruksi peristiwa sudah didapat oleh penyidik dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Wacana Versi Inmendagri Kota Blitar Turun ke Level 1, Wisata Akan Dibuka

“Selain itu saudara Samsudin hari ini juga dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” tegas Dirmanto.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelas AKBP Charles P. Tampubolon.

Selain itu ia menyebut, calon tersangka lain ada dan masih terus mendalami perannya untuk Samsudin berperan membuat skenario.

“Sampai hari ini total yang diperiksa ada 13 dan Samsudin membuat video durasinya 30 menit di pertengahan bulan Februari,” lanjut dia.

Baca juga: Perkara Yayasan Budi Mulya Abadi, Belum Ada Tersangka

Pengakuan Samsudin kenapa dia membuat konten video itu, dia berharap menaikkan konten dan Subscribe banyak di YouTube.

“Saat ini pasal yang diterapkan UU ITE dan untuk penistaan agama kedepan akan ada tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama,” tutup dia. (Iki/ono)

disclaimer

Pos terkait