Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas sebuah konten yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka.

Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas sebuah konten yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka.