Batu, SERU.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mengambil langkah serius membentuk Tim Monitoring Gabungan. Kebijakan ini dilakukan untuk menangani perumahan yang diduga tidak berizin.
Kepala Disperkim Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, tim ini terdiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kota Batu. Antara lain dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP). Pihaknya menyoroti serius masalah perumahan ilegal yang dirasa semakin merajalela.
“Kami membentuk Tim Monitoring Gabungan untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif,” serunya.
Baca juga: Monstera Cafe Diduga Tak Berizin
Bangun menuturkan, pihaknya melihat adanya peningkatan kasus perumahan tidak berizin. Hal itu dapat berdampak buruk terhadap tata ruang, keamanan, kesejahteraan masyarakat serta PAD. Tim Monitoring Gabungan akan bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan terhadap perumahan yang tidak memiliki izin resmi.
Tim Gabungan akan melakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan setiap perumahan mematuhi peraturan tata ruang dan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan melibatkan berbagai bidang, diharapkan upaya penanganan dapat lebih terkoordinasi dan efektif,” ucap Bangun.
Baca juga: PUPR Batu Ancam Bongkar Tiang Internet Tak Berizin
Bangun menegaskan, Perumahan yang tidak berizin dapat mengganggu rencana tata ruang kota dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain pemantauan dan penindakan, tim juga akan mengedepankan upaya secara persuasif kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya memiliki izin perumahan.