Masyarakat juga diharapkan dapat lebih sadar akan konsekuensi dari perumahan tidak berizin.
“Setiap pelanggaran yang teridentifikasi akan mendapatkan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum yang lebih berat jika diperlukan,” tegasnya.
Baca juga: 210 Minimarket Beroperasi Tak Berizin
Bangun juga menambahkan, Kota Batu memiliki 154 perumahan. Sebanyak 104 tercatat memiliki izin, sedangkan sisanya 50 tidak punya izin. Pembentukan Tim Monitoring Gabungan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pengembang yang masih melakukan pembangunan perumahan tanpa izin resmi.
“Ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan perumahan yang aman, teratur, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Batu,” pungkasnya. (dik/mzm)