Malang, SERU.co.id – Puluhan tahanan rutan Polres Malang melakukan pencoblosan di dalam jeruji besi. Pelayanan hak pilih tersebut melibatkan para petugas KPPS yang mewakili dari 5 TPS ( Tempat pencoblosan suara) di Kecamatan Kepanjen.
Anggota PPK Kepanjen, Achmad Zidanal menjelaskan, pencoblosan para penghuni rutan Polres Malang ini merupakan pelayanan hak pilih yang berhak didapatkan oleh seluruh warga Indonesia.
“Walaupun mereka itu tahanan, mereka tetap menerima hak pilihnya sebagai warga negara. Ini sebagai proses KPU sebagai pelayan, kami melayani pemilih apapun statusnya dan latar belakangnya,” seru Zidanal, Rabu (14/2/2024) siang.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk Saat Pencoblosan, Khofifah: Ruang Kelas Bisa Jadi Pilihan
Dirinya membeberkan, dalam proses pencoblosan tersebut terdapat 81 narapidana yang tersandung kasus kejahatan sehingga ditahan dalam rumah tahanan tersebut. Namun hanya 65 orang saja yang bisa menyalurkan hak suaranya. Karena tidak semua identitas tahanan tersebut terdaftar dalam administrasi kependudukan Dispendukcapil.
Ia menambahkan, dalam proses pemungutan suara tersebut turut melibatkan KPPS dari lima TPS yang ada di Kepanjen. Yakni TPS 3, 4, 5, 6 dan TPS 11.
“Tadi diajukan setiap TPS ada perwakilan satu (KPPS) ada perwakilan dua untuk tetap menyaksikan dan membantu kami dalam proses pemungutan suara ini,” ucapnya.
Baca juga: Tim Gabungan TNI Polri Amankan Malam Pencoblosan dengan Patroli
Zidanal menerangkan, untuk kesulitan yang terjadi pada pencoblosan itu karena tempat yang tersedia terbatas sehingga bilik suara tidak dapat digunakan. Sehingga terpaksa menggunakan perlengkapan seadanya.
“Tempat dan bilik suaranya yang sulit untuk dipasang protapnya. Jadi kami dengan terpaksa ya seadanya. Kita berusaha melindungi hak suara itu tadi. Tetap, diberikan privasi bagi pemilih itu dan untuk pemasukannya juga sesuai dengan apa yang diarahkan oleh KPU,” ucapnya. (wul/ono)