Kunci Profesionalitas, Pj Wali Kota Malang Komitmen Jaga Netralitas ASN

Rapat Koordinasi Netralitas ASN di The Stone Ballroom Kuta Bali. (pro) - Kunci Profesionalitas, Pj Wali Kota Malang Komitmen Jaga Netralitas ASN
Rapat Koordinasi Netralitas ASN di The Stone Ballroom Kuta Bali. (pro)

Malang, SERU.co.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Penjabat (Pj) Wali Kota Malang tegaskan komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai kunci Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Disampaikan saat mengikuti rapat koordinasi, netralitas ASN yang digelar Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, bertajuk ‘Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia’. Dihadiri secara langsung para Kepala Daerah se-Indonesia, di The Stone Ballroom, Kuta, Bali.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan, komitmennya menegakkan netralitas ASN Pemkot Malang. Sebelumnya, ia telah melakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama.

Bacaan Lainnya

“Akan kita ulangi lagi Deklarasi Netralitas ASN dalam apel Senin depan. Dan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. Kita (Pemkot, red) juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai,“ seru Wahyu, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Jelang Pemilu, Pj Wali Kota Malang Ingatkan ASN Tidak Ambil Cuti

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto mengingatkan, 3 fungsi ASN yang menjadi pedoman pelaksana kebijakan publik. Sebagai pelayanan publik, fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, netralitas ASN mutlak diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dan tidak memihak pada kontestan politik, baik Pemilu maupun Pilkada.

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional. Dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” terang Haryomo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, dimensi netralitas ASN berprinsip. ASN harus netral, tidak terlibat kegiatan politik praktis dan menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral berdampak sangat signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja, untuk kepentingan masyarakat secara umum. Serta tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” tutur Anas.

Pj Wali Kota Malang bersama jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi Netralitas ASN di Bali. (pro)

Terakhir, dalam menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Pemerintah pusat telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilkada. Juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak. Serta, benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum tidak berjalan optimal. Maupun dampak sanksi dijatuhkan bagi ASN yang melanggar,” tandas Abdullah. (ws9/rhd)

Pos terkait