Karyawan Tetap Kerja di Hari Pemilu 2024 Wajib Dapat Upah Lembur!

Karyawan Tetap Kerja di Hari Pemilu 2024 Wajib Dapat Upah Lembur!
Ilustrasi pekerja. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE No.1 Tahun 2024 itu ditandatangani oleh Menaker Ida Fauzyah.

Dalam SE tersebut tertuang tiga poin utama yang dijelaskan. Pertama, karyawan memiliki hak untuk libur pada hari pemilu sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilih. Apabila pekerja masih harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Terakhir, pekerja yang masih bekerja di hari pemilu wajib menerima upah lembur.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Urus Pindah TPS Sebelum 7 Februari Sampai Jam Ini

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip Rabu (7/2/2024).

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia yang telah masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (hma/rhd)

Pos terkait