Malang, SERU.co.id – Pelarangan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) membawa mobil ke kampus utama sudah mulai diujicobakan sejak Senin (5/2/2024). Terlihat pembatasan dan pemeriksaan mobil dilakukan di setiap gerbang masuk kampus. Pembatasan tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan sikap sivitas akademika UB, sebab surat edarannya tertanggal 29 Januari 2024.
Kepala Sub Divisi Bagian Humas, Tri Wahyu Basuki mengatakan, surat edaran pembatasan kendaraan roda empat (R4) mulai berlaku sejak 1 Februari 2024. Namun karena beberapa hal, baru efektif diujicobakan dan disosialisasikan pada Senin (5/2/2024).
“Nanti akan kita sosialisasikan selama dua minggu ke depan, apabila efektif dan mencukupi akan dilanjutkan. Pelarangan roda empat untuk mengurangi volume kendaraan agar parkir roda dua mencukupi, lebih tertata rapi dan nyaman,” seru Tri kepada SERU.co.id.
Baca juga: Mahasiswa UB Dilarang Membawa Mobil Ke Kampus Utama
Pembatasan tersebut berlaku bagi semua mahasiswa UB dan masyarakat umum. Setiap mobil akan diperiksa, salah satunya lewat stiker dengan barcode. Stiker tersebut membedakan mobil milik dosen dan tendik dengan mobil milik mahasiswa dan umum.
Baca juga: Cegah Golput Perantau, Mahasiswa UB Membuat Buku Saku Digital
Mahasiswa juga bisa mendapatkan stiker tersebut asalkan mendapatkan dispensasi dari fakultas, dimana wajib melampirkan:
- Surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi KTM atau print tangkapan layar SIAM;
- Fotokopi STNK;
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari PSLD UB;
- Surat keterangan sakit berbatas waktu dari dokter;
- Surat keterangan dengan alasan khusus diperbolehkan membawa mobil. (ws10/rhd)