Probolinggo, SERU.co.id – Terdakwa kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo (41) sudah menjalani sidang vonis pada Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Negeri Kraksaan. Majelis hakim memvonis hukuman bui selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menghukum manajer wedding organizer itu denda sebesar Rp3,5 miliar. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas kelalaian membakar hutan sebagaimana tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” seru Hakim Ketua, I Made Yuliada.
Baca juga: Baru Buka, Wisata Gunung Bromo Tutup Lagi Akibat Kebakaran dari Flare Prewedding
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU I Made Deady Permana mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding.
“Kami masih pikir-pikir dahulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain, kami akan banding. Tentu, kami akan mengajukannya terlebih dahulu kepada pimpinan,” kata Made.
Baca juga: Kebakaran di Bukit Teletubbies Diduga Akibat Flare Prewedding, Pelaku Diamankan
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa lalai dengan menggunakan flare asap saat foto prewedding kliennya pada September tahun lalu. Akibatnya, gurun savana di Bromo terbakar hangus hingga diperlukan berhari-hari untuk dipadamkan.
Polisi sempat menahan 6 orang guna penyelidikan. Tetapi pada akhirnya, hanya terdakwa yang diproses secara hukum. (hma/rhd)