Bapenda dan Disnaker PMPTSP Sinkronisasi Perizinan Melalui PKS

Kadisnaker PMPTSP ditemui saat apel di Block Office Kota Malang. (Seru.co.id/ws9) - Bapenda dan Disnaker PMPTSP Sinkronisasi Perizinan Melalui PKS
Kadisnaker PMPTSP ditemui saat apel di Block Office Kota Malang. (Seru.co.id/ws9)

Handi menuturkan, Bapenda juga dalam proses PKS bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pajak harus sinkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kedepannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu adalah NIK, dan sebaliknya.

“Hanya, itu juga memerlukan MoU dengan Dispenduk. Tapi, Dispenduk juga melaporkan ke Dirjen Dukcapil untuk persetujuan, baru dilaksanakan. Itu yang mendasari beberapa MoU, memang harus ada bukti tertulis untuk bisa mengakses hal-hal yang disebutkan tadi,” tutur Handi.

Bacaan Lainnya
Kepala Bapenda ditemui saat apel di Block Office Kota Malang. (Setu.co.id/ws9) - Bapenda dan Disnaker PMPTSP Sinkronisasi Perizinan Melalui PKS
Kepala Bapenda ditemui saat apel di Block Office Kota Malang. (Setu.co.id/ws9)

Handi menilai, berkaitan dengan Satpol PP berada di sistem internal Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan dapat dirapatkan dengan mudah.

“Kan bukan lintas instansi, kalau ini memang karena ada kaitannya dengan OSS dan NIK. Yang tidak sepenuhnya itu kewenangan Pemkot, dan ada dinas yang melaksanakannya disini. Terkait dengan sistem yang terhubung di Pemerintah Pusat,” tanggap Handi.

Untuk memperkuat sinergi dan sinkronisasi, setiap hari Satpol PP berkeliling per kecamatan. Memeriksa dan mengecek pajak membantu Bapenda.

“Yang tidak ada ijin dilaporkan ke PTSP, yang menunggak pajak dipanggil ke Satpol, BAP dan Tipiring tetap harus ada bukti lunas ke kita,” tegas Handi.

Terakhir, untuk memperkuat dan membenahi pembayaran pajak, Handi melakukan intensivikasi.

“Tidak hanya percaya tapi kita cek secara berkala, monitoring online sudah ada. Tetap diluar itu kita sidak secara berkala, yang dalam tanda kutip, bisa menilai ada yang abnormal setorannya di lapangan,” tandas Handi. (ws9/mzm)

disclaimer

Pos terkait