Sama halnya, Bapenda selanjutnya dapat mengirimkan data kepada Disnaker PMPTSP. Terkait dengan hal-hal apa saja yang telah ditarik pajak, untuk dilakukan sinkronisasi data.
“Tapi dalam batas-batas tertentu saja, karena ada aplikasi-aplikasi kami yang sifatnya nasional. Seperti, OSS kan tidak mungkin kita berikan sepenuhnya. Tetapi, data secara outputnya akan kita berikan ke Bapenda. Misal, dari sektor menengah dan tinggi akan kita kirimkan datanya,” tegas Arif.
Arif mengatakan, PKS tersebut memiliki muara yang sama, yaitu penegakkan PAD Kota Malang. Baik sektor retribusi dan pajak daerah, sekaligus penertiban.
“Jadi, diantara Bapenda, Disnaker PTMSP dan Satpol PP, itu tidak terpisahkan. Karena, kami yang mengeluarkan perizinan, Bapenda yang menarik pajak dan Satpol yang menegakkan Perda. Secepatnya akan diberlakukan,” kata Arif.
Baca juga: Disnaker PMPTSP Kota Malang: Serapan Data Tenaga Kerja Naik, Pengangguran Menurun
Arif menegaskan, tidak adanya ego sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat, dari dulu ditekankan cross cuting antar dinas.
“Seperti masalah pendapatan ini bukan hanya tugas Bapenda saja. Melainkan ada Disnaker PTMSP, Perindag, Satpol PP dan semua OPD yang terkait pendapatan harus melakukan cross cuting terkait hal tersebut,” tegas Arif.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menyampaikan, terdapat sistem dan Prosedur Tetap (Protap) di Bapenda dan Disnaker PMPTSP. Yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS), yang tidak bisa dengan mudah diakses.
“Sehingga, diperlukan MoU/PKS untuk mengakses kolaborasi itu,” tutur Handi.