Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDIP ke Kepolisian

Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDIP ke Kepolisian
Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan pelaporan ke SPKT Polres Malang. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id Bawaslu (Badan pengawas pemilu) Kabupaten Malang melaporkan kasus cara pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kecamatan Ngajum ke Polres Malang, Kamis (1/2/2024) siang.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menerangkan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ngajum pada, 21 Desember 2023 lalu. Ia menerangkan, berdasarkan kajian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres. Dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47,” seru lelaki yang kerap disapa Allam itu.

Baca juga: PDI-P Kota Malang Resmi Laporkan Pembakaran Bendera Partai ke Polresta

Selanjutnya, Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

Gandha menjelaskan, untuk langkah lanjutan yang akan pihaknya lakukan adalah mendalami perkara ini dan memanggil sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut.

“Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelarkan. Di sini kami sesuai ketentuan, penanganan Tindak Pidana Pemilu, memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari lagi, namun kami akan lakukan dengan waktu minimal,”jelas Gandha.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Periksa Dua Caleg Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Gandha menuturkan, pihaknya akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Ia yakin perkara ini tidak berpengaruh terhadap konduksifitas masyarakat.

“Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik,” ucapnya. (wul/ono)

Pos terkait