Batu, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Bersama dengan Satpol PP, Bawaslu telah melakukan dua kali razia, yakni pada 15/12/2023 dan 16/01/2024.
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono SHI MH mengatakan, dalam 2 (dua) kali pelaksanaan razia itu telah diambil tindakan tegas berupa penyitaan sebanyak 887 alat peraga kampanye terindikasi melanggar aturan. Rinciannya, sebanyak 307 APK ditertibkan pada razia pertama dan sebanyak 580 APK pada penertiban kedua.
“Tindakan penyitaan ini merupakan respons terhadap pelanggaran aturan yang terjadi di sejumlah titik kampanye. Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan dan fair play dalam konteks penyelenggaraan Pemilu,” serunya.
Mardiono menjelaskan, penyitaan APK dilakukan setelah Bawaslu Kota Batu melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi kampanye. Pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran aturan kampanye. Bawaslu sangat mengapresiasi respon masyarakat melaporkan adanya APK yang melanggar.
Baca juga: Bawaslu Batu Bantah Tebang Pilih pada Penertiban APK
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran aturan kampanye. Ini adalah bukti bahwa masyarakat peduli terhadap keberlangsungan demokrasi di Kota Batu,” terangnya.
Baca juga: Bawaslu Batu Gelar Apel Gabungan, 300 Lebih APK Dieksekusi
Mardiono menambahkan, beberapa pelanggaran yang menyebabkan penyitaan, antara lain karena APK dipaku pohon, jalan protokol, tiang listrik, tiang telepon, PJU hingga fasilitas umum (Fasum). Ia berharap, peserta Pemilu memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh peserta Pemilu untuk menjalankan kampanye dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (dik/mzm)