Bawaslu Batu Gelar Apel Gabungan, 300 Lebih APK Dieksekusi

Bawaslu Batu Gelar Apel Gabungan, 300 Lebih APK Dieksekusi
Apel gabungan penertiban APK di Bawaslu Batu.(Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.idBawaslu Batu menggelar Apel Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Dinas Perhubungan, Panwascam se-Kota Batu, Kepolisian dan staff sekretariat Bawaslu Batu.

Apel berlangsung pada Kamis, (28/12/2023) di halaman kantor Bawaslu Batu, jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Baca juga: Kolaborasi Awak Media Dan Bawaslu Batu melalui Mappilu

Anggota Bawaslu Batu, Mardiono SHI MH, selalu Pemimpin Apel mengatakan, Apel yang digelar pada pagi hari ini adalah untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang penempatannya menyalahi aturan. Yakni melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota Nomor 261 tahun 2023. Dari hasil tabulasi, sebanyak 335 APK yang tergolong melanggar 2 aturan tersebut.

“Sebelumnya kami mengimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk dipindah digeser (APK bermasalah). Setelah kami kirimkan surat saran perbaikan, dari jumlah 335 berkurang 37. Jadi yang kami tertibkan hari ini sekitar 298 APK,” serunya.

Baca juga: Bawaslu Batu: ‘Surat Kaleng’ Tidak Bisa Menjadi Dasar Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2024

Mantan Komisioner KPU Batu itu melanjutkan, APK yang dianggap melanggar aturan tersebut adalah hasil temuan hasil pengawasan dari Panwascam maupun pengawas tingkat desa. Pihaknya melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan mana APK yang benar-benar melanggar dan mana yang tidak. Data terkait APK yang dinyatakan melanggar aturan tersebut selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Kota Batu untuk diamankan.

“Untuk tahap pertama hari ini (28/12), nanti di bulan Januari ada lagi penertiban kalau ada pelanggaran-pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye,” ungkapnya.

Baca juga: Masa Kampanye, Bawaslu Batu Instruksikan Panitia Adhoc Awasi Parpol, Caleg dan Timses

Mardiono, sapaannya menjelaskan, bentuk pelanggaran pemasangan APK tidak hanya masalah letak pemasangan. Namun juga APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku atau diikat dengan kawat. Selain itu APK juga dipasang pasa fasilitas-fasilitas umum (fasum), tiang listrik dan tiang Telepon. Termasuk APK yang dipasang di tempat ibadah, di sekolah dan di rumah sakit.

“Kemarin sempat ada APK yang saya lihat di pasang di salah satu tempat ibadah di daerah Junggo. Setelah saya tindaklanjuti, akhirnya langsung diturunkan sendiri malam itu juga,” imbuhnya.

Baca juga: Peradi Malang Teken MoU dengan Bawaslu Batu, Siap Bantu Konsultasi Hukum

Dalam proses penertiban nanti, pihaknya sebagai pengawas mewanti-wanti kepada tim yang melakukan kegiatan penertiban agar tetap bertindak humanis. APK yang diamankan selanjutnya akan ditempatkan di wilayah kantor Bawaslu. Peserta Pemilu dapat mengambil APK yang ditertibkan di Kantor Bawaslu Batu.

“Kami sudah sepakat kalau nanti setelah dibersihkan, ditertibkan, ditaruh di sini (Kantor Bawaslu), lalu ada teman-teman peserta politik yang mengambil kami persilakan karena itu milik mereka. Kita tau juga pengadaan alat peraga kampanye pemasangan itu biayanya juga tidak sedikit,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait