Polresta Makota Tetapkan Tersangka Tiga Mahasiswa Kasus Pengeroyokan, Begini Kronologisnya

Polresta Malang Kota buka suara soal dugaan pengeroyokan mahasiswa UB. (ist) - Polresta Makota Tetapkan Tersangka Tiga Mahasiswa Kasus Pengeroyokan, Begini Kronologisnya
Polresta Malang Kota buka suara soal dugaan pengeroyokan mahasiswa UB. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota akhirnya buka suara terkait kasus pengeroyokan mahasiswa UB. Sebelumnya, mahasiswa UB berinisial HAD (18) diduga menjadi korban sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, HAD korban pengeroyokan, tetapi juga melakukan pemukulan di Kafe Loteng.

Ibu HAD, Aisyah Najma mengatakan, anaknya merupakan mahasiswa baru di UB, terlibat cekcok hingga dikeroyok 9 kakak tingkatnya. HAD luka-luka, bahkan ada tulang bergeser di pundak dan bahu, serta luka lebam di dada karena ditendang.

Bacaan Lainnya

“Posisi anak saya dijatuhkan ke trotoar, kemudian dikeroyok. Anak saya jadi korban dan sudah dua kali diperiksa. Kini dijadikan tersangka usai tersangka pelaku pengeroyokannya juga ikut melapor,” seru Aisyah, Selasa (16/01/2024).

Baca juga: Kapolresta Makota Ultimatum Oknum BEM Nusantara Jatim Terkait Demo Depan Mapolresta

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan, ada dua perkara ditangani polisi dari kasus pertikaian tersebut. Pihak HAD melapor, disusul pihak EM dan HA juga ikut melapor.

“Kedua belah pihak diketahui mengonsumsi minuman keras dan terpengaruh miras. Awalnya pihak EM dan HAD tak sengaja bersenggolan saat menuju ke kamar mandi. Terjadi cekcok dari senggolan itu, HAD melakukan pemukulan terhadap EM,” ungkap Danang, Kamis (18/1/2024).

Pertikaian tak berhenti, EM bersama HA melakukan kekerasan balasan bersama kepada HAD. Pihak HAD melaporkan pihak EM dan HA atas dugaan pengeroyokan, sedangkan pihak EM dan HA juga melaporkan balik atas dugaan penganiayaan.

“HAD juga berupaya menghilangkan bukti dengan meminta akses rekaman CCTV ke kafe Loteng. Kemudian adanya demo para oknum organisasi kemahasiswaan diduga mempressure penyidikan. Saat ini, tersangka EM dan HA dititipkan di Lapas Lowokwaru Malang,” terang Danang.

Baca juga: Tim Cendekiawan Perpustakaan UB Dukung Penelitian Mahasiswi Disabilitas

Sementara dari alat bukti, HAD juga ditemukan melakukan penganiayaan kepada EM, sehingga ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023. Tersangka HAD kemudian ditahan pada 16 Januari 2024.

“HAD ditahan karena dijadikan tersangka penganiayaan dan mengaburkan barang bukti,” tutup Danang. (ws10/rhd)

Pos terkait