Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen, Begini Penjelasannya

Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen, Begini Penjelasannya
Ilustrasi kenaikan pajak hiburan. (ist)

“Sehingga, adanya peraturan ini, beberapa konsumen mungkin akan berpikir dua kali untuk mendatangi tempat tersebut dan memakai jasanya,” jelas Agustin.

Agustin menegaskan, tarif pajak hiburan menjadi ketentuan khusus sebagai objek Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, tidak semua industri hiburan dikenakan pungutan pajak dengan nominal sama.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bye! Ini Daftar 31 HP yang Tak Bisa Akses WhatsApp di 2024

“Pajak hiburan ini merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Sehingga, pungutan pajak setiap daerahnya tidak akan sama, karena kebijakan tiap daerah berbeda. Pun, tidak semua industri hiburan terkena pajak hiburan sebesar itu,” tegas Agustin.

Sedangkan pergelaran seni, tontonan film, pameran, pertunjukkan sirkus, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, kontes kecantikan, kontes binaraga. Kemudian permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi. Hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Baca juga: Jangan Panik Kepesertaan JKN PBI Tak Aktif, Lakukan Ini

“Pajak hiburan jenis usaha tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen,” tutur Agustin.

Disisi lain, Agustin berharap, DJP dapat mengkaji lebih dalam dan menyeluruh. Apakah hasil pungutan pajak tersebut sudah benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Permasalahannya sekarang adalah kepercayaan Wajib Pajak dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak atas pemerataan dari pungutan pajak tersebut,” ucap Agustin.

Baca juga: Pose 3 Jari Disebut Kode Capres, Begini Kata Sultan Hamengku Buwono

Agustin meyakini, jika DJP dapat mengelola pajaknya dengan baik dan merata. Maka, Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk kategori Wajib Pajak (WP) tidak akan masalah, apabila pajak tersebut dinaikkan.

“Jika ingin menaikkan tarif, harus ada imbalan yang diterima oleh WP utamanya. Sebab, tujuan pajak adalah untuk memakmurkan seluruh masyarakat Indonesia. Harapannya, pajak ini tidak menguntungkan pihak tertentu dan tidak merugikan pihak tertentu,” tandas Agustin. (ws9/rhd)

disclaimer

Pos terkait