Dinkes Kabupaten Malang Tidak Ada Rencana Memanfaatkan Rumdin di Sumberpucung

Dinkes Kabupaten Malang Tidak Ada Rencana Memanfaatkan Rumdin di Sumberpucung
Proses pengosongan rumah dinas mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Malang, Drs Wiyanto Wijoyo mengatakan, aset rumah dinas di Sumberpucung tidak akan digunakan sebagai tempat pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Lelaki yang kerap disapa Wiyanto itu membeberkan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk menggunakan rumah dinas yang telah ditinggali dokter Ibnuh Fadjar tersebut sebagai tempat pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Enggak kalau Dinkes, enggak menggunakan jadi maksudnya ya penertiban ya,”seru Wiyanto, Kamis (17/1/2024).

Baca juga: Penertiban Aset, Rumah Dinas Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung Dikosongkan

Wiyanto mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk pertanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjaga aset yang dimiliki. Sehinga harus ada tindakan tegas dalam pengamannya agar tidak berlarut-larut.

“Bukan membutuhkan, itu semua aset harus diamankan ya, itu intinya dan ini akan menjadi catatan bagi KPK maupun BPK itu yg jadi masalah. Aset-aset punya Kabupaten Malang itu dipantau, diperiksa terus setiap tahun oleh KPK maupun BPK dan itu di jadi catatan terus,” bebernya.

Baca juga: Para Camat di Kabupaten Malang Wajib Menempati Rumah Dinas

Dirinya menerangkan, pengosongan yang dilakukan tersebut merupakan gabungan dari beberapa OPD Kabupaten Malang, dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

“Akhirnya kan lama-lama kan harus disegerakan, supaya dituntaskan dan ini bentuk dari bukan eksekusi untuk mengosongkan saja. Nanti kalaupun ada perintah dari pengadilan dan lain-lain  untuk jatuhnya ke dokter Ib, ya nanti pasti akan dikembalikan setelah banding-banding,” ucapnya. 

Selain Rumah Dinas di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, juga ada satu lagi rumah dinas aset Pemkab Malang di Kecamatan Lawang yang mengalami permasalahan serupa.

Baca juga: Rumah Dinas Dibuka untuk Umum, Wali Kota Sutiaji Usung Layanan Publik

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamongpraja) Kabupaten Malang melakukan operasi penertiban aset, rumah dinas di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Selasa (17/1/2023) pagi. Rumah dinas yang ditempati mantan Kepala Puskemas Sumberpucung, dr Ibnu Fadjar sejak tahun 1982 akhirnya dikosongkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang,  Dr Nurman Ramdansyah menerangkan, sebelum melakukan pengamanan aset tersebut pihaknya telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Sehingga tindakan ini bukanlah langkah serta-merta yang dilakukan oleh Pemkab Malang.

“Sudah dilakukan proses-proses sebelumnya, apakah negosiasi, kemudian SOP-SOP dari teman-teman Satpol. Teguran mulai dari terguran 1,2,3 kemudian peringatan 1,2,3 dalam satu tahun ini, bahkan lebih sudah kami lakukan. Artinya tidak serta merta dan ini bukan bukti atau bukan sama sekali bukan arogansi pemerintah, tidak,” seru Nurman, saat dikonfirmasi. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait