Jangan Panik Kepesertaan JKN PBI Tak Aktif, Lakukan Ini

BPJS PBI ditujukan untuk masyarakat dengan status tidak mampu atau warga miskin. (ist) - Jangan Panik Kepesertaan JKN PBI Tak Aktif, Lakukan Ini
BPJS PBI ditujukan untuk masyarakat dengan status tidak mampu atau warga miskin. (ist)

Malang, SERU.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tak panik. Jika status kepesertaannya tidak aktif, peserta JKN PBI dapat melakukan langkah-langkah ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial secara berkala memperbarui data PBI. Dimana yang memenuhi kriteria dan layak, diberikan bantuan sampai kuota terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Tidak perlu panik. Peserta JKN dapat mengajukan kembali kepesertaan PBI, atau perubahan segmen menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Namun, jika masih merasa kurang mampu, bisa ajukan kembali lewat Kelurahan agar diusulkan kepada Dinas Kesehatan sesuai kewenangannya,” seru Roni, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Diminta Daftar Ulang, Simak Caranya!

Disebutkannya, peserta yang sudah tidak didaftarkan pemerintah dan sebetulnya mampu membayar iuran JKN untuk diri sendiri dan keluarga. Bisa beralih ke segmen PBPU dengan kelas menyesuaikan kemampuan.

Sementara masyarakat yang belum mampu mendaftar menjadi peserta PBPU/Mandiri, dapat mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI melalui kelurahan masing-masing.

“Disetujui tidaknya kepesertaan PBI APBD tergantung anggaran APBD dan kebijakan Pemda. Sehingga keberhasilan Program JKN tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif berbagai pihak, seperti Pemangku Kepentingan dan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan Data BPJS Kesehatan Cabang Malang menunjukkan, Kota Malang sudah berpredikat Universal Health Coverage (UHC). Capaian cakupan semesta Kota Malang per 1 Januari 2024 sebanyak 943.543 jiwa. Jumlah kepesertaan terbanyak dari segmen PBI APBD, melalui pendanaan APBD/ Pemda sebesar 391.958 jiwa.

Pencapaian UHC tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Malang untuk melindungi seluruh penduduknya melalui jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan berkualitas. Pihaknya memberikan apresiasi kepada para Pemangku Kepentingan, stakeholder dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena turut mengawal jalannya Program JKN.

“Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, demi tercapainya peningkatan kualitas layanan. Salah satunya melalui dengar pendapat DPRD Kota Malang. Harapannya, kolaborasi dan sinergisitas dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” apresiasinya.

Baca juga: Pendapatan Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan Klaim Tak Punya Utang ke RS

Roni menambahkan, peserta JKN dihimbau secara rutin melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan. Apabila kartu hilang atau tidak tahu nomor peserta JKN-nya, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Hal ini penting, agar saat peserta tiba-tiba sakit tetap bisa memanfaatkan JKN untuk pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui nomor 08118750400 dan Anjungan Mandiri (AMAN). (ws10/rhd)

Pos terkait