Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tak panik. Jika status kepesertaannya tidak aktif, peserta JKN PBI dapat melakukan langkah-langkah ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tak panik. Jika status kepesertaannya tidak aktif, peserta JKN PBI dapat melakukan langkah-langkah ini.