1500 Orang Tercatat Pindah Memilih di Kota Batu Berdasarkan Sembilan Alasan

1500 Orang Tercatat Pindah Memilih di Kota Batu Berdasarkan Sembilan Alasan
Warga serbu batas akhir Pelayanan pindah memilih di KPU Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menutup layanan pindah memilih dengan berdasarkan sembilan alasan. Pada, Senin (15/1/2024) masyarakat bergantian ke Kantor KPU Batu di Jalan Sultan Agung Nomor 16 untuk mengurus pindah di hari terakhir.

Operator SIDALIH KPU Kota Batu, Dwi Juni Sukmanto mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemohon pindah memilih sebanyak 1556 orang. Dengan rincian, 731 di Kecamatan Batu, 303 di Kecamatan Bumiaji, dan 522 di Kecamatan Junrejo.

Bacaan Lainnya

Setelah pelayanan berakhir pada pukul 23.59 hari kemarin, pihaknya langsung melakukan proses input data ke SIDALIH.

“Angka ini (1556) adalah progres hingga pukul 18.13 tanggal 16 Januari,” serunya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M. Rizal Fakhruddin mengatakan, sebelumnya KPU Batu membuka pelayanan pindah memilih atau DPTb hingga tanggal 15 malam. Petugas layanan bahkan menunggu warga yang ingin langsung ke Kantor KPU Batu hingga pukul 23.59 WIB. Hal tersebut sesuai ketentuan yang diinstruksikan oleh KPU RI.

Baca juga: KPU Batu Bahas Regulasi Iklan dan Rapat Umum Kampanye

“Pelayanan pindah memilih yang berakhir pada 15 januari 2024 tersebut berlaku untuk masyarakat dengan 9 (sembilan) alasan atau keadaan. Mayoritas pemohon ialah kalangan pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Rizal menambahkan, KPU Batu telah melayani pindah pilih di beberapa lembaga antara lain Sekolah Tinggi Agama Budha, dan Sekolah Alkitab. Di hari terakhir, banyak santri Pondok Al-Izzah, pegawai Rumah Sakit Karsa Husada dan pengelola gereja, datang ke KPU Batu. Terbanyak, alasan pindah memilih yang digunakan adalah bekerja atau pindah domisili.

Baca juga: Jemput Bola, KPU Batu Layani Pindah Memilih di Lembaga Pendidikan Keagamaan

“Masyarakat pindah pemilih disebut pemilih DPTb, akan disebar ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Batu. Masing-masing TPS hanya memiliki tambahan surat suara sebanyak dua persen dari jumlah DPT yang ada,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait